MEDAN, TELISIK.ID - Kantor hukum dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara, melaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Bina Kasih Medan, ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (15/6/2023) siang.
Adapun poin laporan pihak kantor hukum, dikarenakan adanya laporan korban atas dugaan kriminalisasi dilakukan oleh manajemen rumah sakit. Seorang wanita yang bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) berinisial E tidak mendapatkan haknya.
Tim kuasa hukum, Paul JJ Tambunan membenarkan, adanya laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen RS Bina Kasih Medan.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia
"Jadi, E ini tidak mendapatkan haknya selama bekerja di rumah sakit itu. Di antaranya gaji yang tidak sesuai dengan UMK atau UMP Pemerintah Kota Medan atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gaji atau honornya di bawah Rp 2 juta," katanya.
