Baca Juga: Tiga Tokoh 80-an di Reo Akui Tanah Nanga Banda Milik Pemerintah
Kemenkeu RI, Sri Mulyani kepada wartawan Kamis (21/7/2022) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat berupa keputusan Kemenkeu Nomor 21/KM.7/2022 menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Karena itu, kata dia, pihaknya perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022 karena Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman S Suparman mengatakan bahwa penundaan penyaluran DAU ini bukan pertama kali terjadi.
Menurut dia, hal itu terjadi lantaran lemahnya koordinasi kepala daerah dengan DPRD.
