Baca Juga: Waduh, 3 Pos Penyerapan APBD Manggarai Masih Nol Persen, Kok Bisa?
"Yang bukan penerima BLT Sembako dan PKH sudah pasti tidak bisa dapat subsidi itu," terang Lambert.
Menurutnya, persiapan penyaluran sedang dilakukan. Targetnya, April ini penyaluran oleh pemerintah pusat ke daerah akan direalisasikan. Mekanismenya pasti telah diatur melalui lembaga yang ditetapkan pusat sebagai penyalurnya.
Baca Juga: Ratusan PKL dan Pemilik Warung Datangi Mako Polres Konawe, Ada Apa?
"Penyaluran bantuan sosial subsidi minyak goreng ini berupa uang tunai dan tidak berupa materi atau barang. Jumlahnya Rp 100 ribu per bulan dan dicairkan per triwulan sehingga totalnya Rp 300 ribu. Uang itu riil diterima guna dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya," jelas Lambert.
