JAKARTA, TELISIK.ID - Dua mantan petinggi Bank Asia Pacific atau Bank Aspac, Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan, masuk dalam daftar nama penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, keduanya tak menghargai pemanggilan yang dilayangkan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Mereka diminta datang di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara Kementerian Keuangan, dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 3,57 triliun, Kamis (9/9/2021).
"Tidak ada yang datang, yang bersangkutan juga tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakili," kata Direktur Hukum dan Humas Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, kepada awak media.
Baca juga: Pemda Mubar Diduga Abaikan Putusan PTUN Soal Gugatan Eks Perangkat Desa
