Baca juga: Pukul Teman Saat Minum Miras, Dua Pemuda di Butur Ditangkap Polisi

Padahal, sebelumnya telah dilayangkan pengumuman pemanggilan Setiawan dan Hendrawan, yang diumumkan di media massa melalui pengumuman Satgas BLBI bernomor S-4/KSB/PP/2021, pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, dalam pengumuman keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," kata Rionald dalam pengumuman.

Berdasarkan pengumuman itu, diketahui Setiawan beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.