"Harus dikejar itu tindak pidana pencucian uangnya. Sudah berapa lama IA melakukan praktek oplosan itu. Sudah berapa keuntungan yang didapatkannya, kami dorong Polda Sumatera Utara untuk kejar TPPU-nya," kata Yudikar.

Baca Juga: Penambang Bitcoin di Deli Serdang dan Medan Diduga Pakai Listrik Ilegal

Selain itu, Yudikar yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Advokat/Pengacara Indonesia (Hapi) Sumatera Utara mengaku, insiden itu sangat merugikan masyarakat. Sebab, masyarakat untuk saat ini sangat membutuhkan gas subsidi 3 Kg.

"Undang-Undang Konsumen, perdagangan juga bisa diterapkan itu dalam kasus ini. Hukumnya juga harus setimpal dengan yang diperbuatnya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) lalu.