Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 02.37 Wita. Unit lidik mendapat informasi kedua tersangka akan melalukan transaksi narkoba. Anggota pun bergerak mengintai keduanya yang sedang berada di depan stadion sepak bola Paelangkuta mencari SS di bagian tribun.

Baca Juga: Gagal Mencuri di Rumah Janda, Maling yang Hanya Kenakan Celana Kolor, Bonyok Dihajar Massa

Baca Juga: Polsek Poasia Limpahkan Kasus Pencurian Gas 3 kg ke Kejaksaan

"Saat anggota menyergap tersangka, didapati barang bukti (BB) 13 saset SS yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan yang sempat dibuang di rumput samping jalan," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka RD, tetapi tidak satupun BB yang ditemukan. Sedangkan di rumah FK di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu, polisi menemukan satu tas hitam yang berisikan alat isap (bong).