Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Diduga Turun ke Kantor PDAM Tirtanadi Tangani Dugaan Korupsi

Ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Adapun alasan dilakukan penahanan oleh tim penyidik dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya," terangnya.

Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH), Budi Winarno mengaku, pihak kejaksaan sudah menangi perkara dan pensiunan TNI itu akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturannya.

"Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam I/BB Medan," terangnya. (B)