Baca Juga: Uang Nasabah BRI Hilang Rp 271 Juta, Laporannya Dilimpahkan ke Polrestabes Medan
Fijar menambahkan bahwa kliennya juga memberikan keterangan terkait rangkaian kejadian AKP S melaporkan kliennya (SW) atas dugaan penikaman dilakukan bersama ibu kandungnya, namun putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak terbukti.
Lebih lanjut Fijar menuturkan bahwa dalam pemeriksaan, SW mengaku bahwa tidak ada tindakan penikaman yang dilakukan bersama ibu kandungnya sebagaimana yang tuduhan AKP S mantan suaminya.
“Dalam pemeriksaan, SW menyatakan bahwa tidak ada peristiwa penikaman kala itu. Bagaimana bisa pula ibu kandung SW yang telah berusia 70-an tahun ketika itu melakukan penganiayaan terhadap seorang polisi berpangkat insepktur polisi dua. Dengan tegas SW menyatakan tidak ada peristiwa penganiayaan ataupun penikaman,” tutur Fijar.
Fijar kembali menuturkan bahwa bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik dengan harapan kasus ini segera dinaikkan status ke tahap penyidikan.
