Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Reok, Seret Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka
Dalam perkara itu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe, kedua terdakwa diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta dengan motif menggunakan dana BOS tidak sesuai mekanisme.
"Pemeriksaan awal yang kami lakukan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (C)
Reporter: Sunaryo
