Berdasarkan keterangan dalam sidang, uang Rp 2 juta yang diterima oleh Ipda MI tersebut digunakan untuk pembangunan ruang unit Reskrim di Polsek Baito.
Pihak Propam Polda Sultra terus memeriksa keterangan para saksi yang telah dipanggil, termasuk guru Supriyani, Katiran (suami Supriyani), Lilis (guru SDN 4 Baito), Kepala Desa Baito, Aipda Wibowo (ayah korban), kepala SDN 4 Baito, dan Aipda AM.
Baca Juga: Janda Muda di Kendari Diringkus Bersama Belasan Gram Narkoba
Sementara itu, Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil sidang etik tersebut. Jika dalam proses persidangan terbukti adanya unsur pidana, ia akan segera melaporkan tindakan tersebut.
“Kami tunggu pembuktian dalam sidang etik ini. Jika ada unsur pidananya, kami akan menindaklanjuti dan melaporkan pemerasan ini,” ungkap Andre Darmawan.
