Dalam persidangan, kedua mantan pejabat Polsek Baito tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 2 juta sebagai imbalan dalam proses penyelesaian perkara.

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, JPU Diberikan Waktu 7 Hari Tentukan Sikap

Selain itu, ada pula dugaan permintaan uang yang lebih besar, yakni Rp 50 juta. Namun, permintaan uang sebesar Rp 2 juta yang telah disampaikan kepada keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut, menjadi sorotan utama.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, menjelaskan bahwa sidang etik ini dihadiri oleh empat orang saksi, yaitu Supriyani, suaminya, guru Lilis, serta Kepala Desa Baito, Rokimin.

"Sidang sudah dimulai, dan telah diperiksa terkait dengan permintaan uang Rp 2 juta dan Rp 50 juta," kata Andre saat diwawancarai.