Kedua terdakwa wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 82.343.190 itu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila, tidak maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Ditahan Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama, Akun Twitter dan Ponsel Disita
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima bulan," terangnya.
JPU Kejari Muna, Andi Dedi Muhamad menerangkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan 18 bulan penjara. Dua terdakwa disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Manajer Bunga Citra Lestari Diciduk Usai Pakai Narkoba, Ini Kronologisnya
