Baca Juga: Hendak ke Rumah Rekannya, Wanita Ini Malah Dijambret
"Total pengembalian dari kedua terdakwa sebesar Rp 275 juta," sebutnya.
Dari total kerugian sebesar Rp 439 juta, masih tersisa kurang lebih Rp 164 juta yang belum dikembalikan. Nah, sisa kerugian itu, pengembaliannya apakah terdakwa BH dan LH, tergantung fakta-fakta persidangan.
"Prinsipnya, sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk melunasi kerugian keuangan negara dan akan menjadi bahan pertimbangan JPU dalam penuntutan," ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Wanita di Kantor Wali Kota Kendari Berhasil Ditangkap
