Baca Juga: Syarat Capres 2024: Minimal Kuasai 115 Kursi DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR di pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.

Baca Juga: Kapolri Bongkar Penanganan Kasus Ferdy Sambo di DPR, Benny Harman Peluk Jenderal Sigit

Hal itu juga dibenarkan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. Menurutnya, hal tersebut berlaku karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No 7 Tahun 2017. Namun, kata Puadi, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.