Menurut pengakuan La Ode Bungi, di setiap pencairan dana desa pada saat itu, keterlibatan La Runi soal dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta itu, disaat La Runi masih menjabat Kaur Keuangan Desa Laeya.

Lanjut La Ode Bungi, pada saat pencarian dana desa, La Runi yang saat itu menjabat Kaur Keuangan telah menandatangani slip-slip penarikan dana desa sebanyak 3 kali pencairan di tahun 2020.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara

"Dia (La Runi) menandatangani slip pencairan itu terus dia serahkan sama Pak Anton Iradat," ungkap La Ode Bungi kepada sejumlah awak media, Kamis (23/6/2022).

Sementara, mantan Pj Kades, Anton Iradat belum berhasil dihubungi. Begitu juga dengan La Runi selaku mantan Kaur Keuangan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, nomor teleponnya tidak aktif. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari kedua pihak. (B)