Baca Juga: Dugaan Suap Wakil Bupati Koltim 2022, FMPK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka

Selain Nahwa Umar, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan sejak 16 April 2025, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (Bendahara Pengeluaran) dan Muchlis (Pembantu Bendahara Pengeluaran).

Nahwa Umar dijerat dengan, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU Tipikor.

"Ancaman hukuman tertinggi adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar," jelas Enjang Slamet.

Enjang Slamet, menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejari Kendari dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara. (C)