Baca Juga: Pengacara Minta Polda Sumut Hentikan Laporan Preman Aniaya Pedagang
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, dengan telah ditetapkan tersangka, membuat kasus tersebut semakin terang benderang.
Hanya saja, kata dia, paska penetapan tersangka belum disertai dengan penahanan.
"Tetap itu (penahanan). Kita masih akan memeriksa lagi mereka kapasitasnya sebagai tersangka," kata Sahrir.
Dari pemeriksaan sekitar 80 orang saksi yang terdiri anggota dan mantan anggota DPRD, staf, dan honorer.
