MUNA, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna Barat (Mubar), ASB dan mantan Bendahara pengeluaran, YN serta tersangka perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Mubar tahun 2017-2019 senilai Rp 417 juta resmi menjadi milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan dari penyidik Kejari ke JPU," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Selasa (25/1/2022).
Barang bukti yang diserahkan penyidik ke JPU berupa surat pertanggung jawaban (SPJ), surat perintah pencairan dana (SP2D), keterangan 80 orang saksi-saksi dan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan ASB sebesar Rp 200 juta.
Sementara itu, JPU, Sahrir mengaku, telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari guna dilakukan penuntutan.
Baca Juga: Pertanyakan Pembangunan Rumah Layak Huni, Perangkat Desa di Butur Dicopot, Kades: Itu Tidak Benar
