Penahanan terhadap ASB bukan sebagai bentuk kriminalisasi. Melainkan sudah sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana
Baca Juga: Niat Bantu Orang Tua, Karyawan Toko di NTT Terekam CCTV Mencuri Uang
Baca Juga: 6 Orang Jadi Saksi Insiden Tewasnya Buruh Bangunan Gantung Diri
"Penahanan bukan kriminalisasi, tapi sudah sesaui aturan," kata Agustinus.
Pada perkara tersebut, sudah dua tersangka yang dilakukan penahanan yakni, ASB dan mantan bendahara pengeluarannya, YN. Mereka dititip di Rutan Klas II B Raha selama 20 hari kedepan.
