Baca Juga: Seorang Pria di Buton Utara Babak Belur Dihajar, Pisau Ditodong di Leher
Toh, bila terdawa tidak mengembalikan sisa kerugian keuangan negara itu, maka hukumannya akan ditambah 9 bulan penjara. Namun, pada prinsipnya, terdakwa telah punya itikad baik melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Pengembalian kerugian itu menjadi pertimbangan JPU yang dimasukan pada hal-hal yang meringankan terdakwa," pungkasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar
