Untuk kendaraan roda dua (motor), diserahkan ke sekertariat daerah karena dulu  pengadaannya melalui sekertariat bupati. Sementara mobil dinas dalam proses Dom.  

Baca Juga: PNS di Buton Utara Beristri Lebih Satu Terancam Hukuman Disiplin Berat

"Mobil dinas yang saya gunakan selama ini hanya satu, yakni DT 2. Saat ini dalam proses Dom mudah-mudahan proses administrasi secepatnya kelar karena jauh sebelum hari saya sudah sampaikan ke bagian aset," terangnya.

Tetapi jika prosesnya belum selesai, tuturnya, maka kendaraan akan diserahkan dulu ke pemerintah daerah.

"Kendaraan tersebut peruntukannya untuk kegiatan pemerintahan, sementara masa jabatan saya telah berakhir," urainya.