SURABAYA, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, setelah diduga sebagai otak perampokan di rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu. MSA sendiri baru saja keluar dari penjara karena kasus suap.

Samanhudi sudah ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Timur di sebuah area olahraga di Blitar. Penangkapan itu dibenarkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto.

"Sudah ada tersangka baru (MSA)," ujarnya di Mapolda Jawa Timur, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Beraksi di Tujuh Lokasi Surabaya Dua Terduga Curanmor Dibekuk

Soal peran MSA dalam aksi perampokan di rumdin Wali Kota Blitar, Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan yang bersangkutan memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas,