Dalam rilis tertulis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, diumumkan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023, penyidik telah menahan Sulkarnain Kadir selama 20 hari di Rutan Kendari. Sulkarnain Kadir yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait perizinan Alfamidi.

Penyidik mengungkapkan bahwa peran Sulkarnain Kadir selaku wali kota saat itu, meminta pembiayaan sebesar Rp 700 juta kepada PT MUI untuk kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni. Padahal pembiayaan ini telah dianggarkan dalam APBD Kota Kendari Tahun 2021.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Dari Pemeriksaan hingga Masuk Rutan

Selain itu, Sulkarnain Kadir juga diduga meminta bagian dan menerima saham sebesar 5 persen dari pendirian Anoa Mart di Kota Kendari.

Jika terbukti bersalah, Sulkarnain Kadir akan menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)