Dalam siaran pers tersebut, ditegaskan bahwa Sulkarnain Kadir diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni senilai Rp 700 juta.
Penggunaan dana tersebut diduga terkait dengan pemberian izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari, meskipun pengecatan Kampung Warna-Warni sebelumnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari pada Tahun 2021.
Baca Juga: 9 Saksi Dihadirkan pada Sidang Gratifikasi Alfamidi yang Melibatkan Sekda Kendari
Selain itu, Sulkarnain Kadir juga diindikasikan meminta bagian saham sebesar 5 persen dari setiap pendirian Toko Anoa Mart di Kota Kendari, yang beroperasi di bawah perusahaan CV. Garuda Cipta Perkasa.
Para pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk ALN, Manager Corcom PT. MUI, yang diduga memberikan pembiayaan kepada Sulkarnain Kadir sebagai imbalan atas izin pendirian gerai Alfamidi. Di samping itu, Sulkarnain juga diduga menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI melalui staf ahli wali kota, SM. (B)
