Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Akan Periksa Kembali Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Diketahui, Sulkarnain Kadir sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, setelah mangkir pada panggilan pertama tanggal 13 Maret 2023. Di hari yang sama, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Ketua Kendari Preneur, SM, sebagai tersangka.
Sulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 16 Maret 2023 dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diperiksa selama 8 jam dan dicecar dengan 35 pertanyaan namun dianggap masih kurang oleh penyidik.
Selanjutnya Sulkarnain diperiksa kedua kalinya pada tanggal 27 Maret 2023. Ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Usai pemeriksaan, status Sulkarnain masih sebagai saksi.
Kronologis dugaan suap PT Midi Utama Indonesia dimulai sekitar tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai Alfamidi melihat potensi Kota Kendari, lantas berniat mengurus perizinan.
