KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari yang pernah menjabat periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Keputusan ini diambil setelah penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara berhasil mengumpulkan bukti dan menerbitkan surat penetapan tersangka.

Pihak Kejati telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui siaran pers pada Senin, (14/8/2023).

Dalam siaran tersebut, disebutkan Sulkarnain Kadir diduga terlibat kasus korupsi terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni dengan nilai sebesar Rp 700 Juta. Dana tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sulkarnain dengan imbalan memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Baca Juga: 9 Saksi Dihadirkan pada Sidang Gratifikasi Alfamidi yang Melibatkan Sekda Kendari