Menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan meskipun pengecatan Kampung Warna-Warni sebenarnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari pada Tahun 2021. Selain itu, Sulkarnain juga diduga meminta bagian saham sebesar 5?ri setiap pendirian toko Anoa Mart yang beroperasi di Kota Kendari.
Toko-toko tersebut berjumlah enam buah dan dioperasikan oleh perusahaan CV. Garuda Cipta Perkasa.
Para pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk ALN, yang merupakan Manager Corcom PT. MUI, Arif diduga memberikan pembiayaan kepada Sulkarnain sebagai imbalan atas izin pendirian gerai Alfamart.
Sulkarnain juga diduga menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI melalui staff ahli wali kota dan juga seorang pejabat dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari.
Baca Juga: Berkas dan Dua Tersangka Dugaan Suap Izin PT Alfamidi Diserahkan ke JPU
