MEDAN, TELISIK.ID - Setelah Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Medan, Rahumad Harahap diterima Mahkamah Agung, dia dieksekusi bebas dari jeratan pidana korupsi pada Senin (31/5/2021) malam.
Dia dibebaskan berdasarkan putusan Mahkaman Agung (MA) bernomor Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Sumanggar Siagian membenarkan mantan Wali Kota Medan, Rahumad Harahap dibebaskan berdasarkan keputusan Mahkaman Agung (MA).
Baca Juga: Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di NTT Ditahan
"Ya berdasarkan surat Mahkaman Agung (MA) Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021," kata Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, Selasa (1/6/2021).
