Mantan Wali Kota Medan periode 2010 - 2015 itu dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Saat ditanya, Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi yang bersangkutan telah mengajukan peninjauan kembali atau PK. Dan dikabulkan oleh MA.

Sumanggar menjelaskan, Rahudman Harahap adalah terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare pada tahun 2015.

Baca Juga: Dilarang Pesta Miras, Pemuda Ini Aniaya Ayah Tiri

Kasus itu juga melibatkan Direktur Utama PT. Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.