Di lokasi tersebut, kerap ditemukan aktivitas parkir yang menyalahi aturan, termasuk memanfaatkan trotoar atau pedestrian sebagai tempat parkir.

Baca Juga: Parkir Liar Marak saat Wisuda UHO Kendari, Pengunjung Keluhkan Biaya Tak Resmi

Paminuddin menegaskan, pihaknya hanya memberikan izin parkir di bahu jalan, bukan di atas taman atau trotoar.

“Rekomendasi yang kami keluarkan hanya untuk parkir di tepi jalan. Bukan di atas taman, bukan juga di atas pedestrian,” tegasnya.

Untuk memastikan ketertiban, Dishub Kendari mewajibkan seluruh petugas parkir membawa perlengkapan resmi seperti ID card, surat tugas, dan karcis retribusi. Langkah ini juga diiringi dengan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.