Baca Juga: Kejari Kendari Catat 29 Kasus Pelanggaran Hukum di Kalangan Pelajar

"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat terbiasa dengan sistem satu arah. Namun, kami menyadari masih banyak pelanggaran, baik oleh pengendara biasa maupun oknum pejabat," ujar La Ode Muhamad Salihin, Selasa (12/11/2024).

Ia menambahkan bahwa penerapan aturan secara penuh akan dimulai pada akhir bulan ini atau awal Desember, setelah rambu lalu lintas permanen terpasang. Walaupun uji coba telah berlangsung lebih dari 21 hari, masih banyak pengendara yang belum mematuhi aturan baru ini.

Ia berharap masyarakat segera menyesuaikan diri demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

"Setelah pemasangan rambu permanen, kami akan menegakkan hukum secara tegas. Harapannya, dengan penegakan hukum ini, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas akan meningkat," tegasnya.