"Kenapa di Konawe menggunakan kontrak satu tahun, karena kita berharap bahwa kinerja P3K guru ini dapat kita evaluasi selama masa kontrak tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Dr. Suryadi, jika dianggap masih dibutuhkan dan dilihat kinerja guru tersebut bagus maka dipertahankan atau juga jika sewaktu-waktu dalam setahun tiba-tiba pihak bersangkutan mengundurkan diri kami persilakan.
Sedangkan yang akan melakukan evaluasi kinerja kepada guru P3K adalah pihak BKPSDM dan Dinas Dikbud sendiri, namun pada intinya semua keputusan ada di tangan Bapak Bupati Konawe dan Sekda.
Baca Juga: Tim Terpadu Bahas Hal Teknis dan Strategi Cekal Keluar Masuk Hewan di Manggarai
"Dan yang paling terpenting itu, gurunya harus tunjukkan kinerjanya dalam masa kontrak tersebut, karena menjadi syarat masuk di tahap/kontrak kedua nantinya," jelasnya.
