KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah RI telah memperpanjang penatapan masa darurat penanganan penyebaran virus Corona di Indonesia. Ketetapan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandantangani Kepala BNPB, Doni Monardo. Status masa darurat tanggap Corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan itu berdasar pada surat keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca Juja : Kepala BLK Kendari : Kemenaker Tidak Menerbitkan Izin Baru TKA

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Dengan begitu masa darurat corona akan masih menghantui (baca: dikhawatirkan) warga Indonesia hingga lebaran. Mengingat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Sementara Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020 mendatang.

Baca juga : Via Garuda, Sore ini WNA Asal Cina Tiba di Bandara Haluoleo