“Bahwa penyebaran virus corona semakin meluas. Hal tersebut juga telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampan psikologis serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat,” bunyi surat BNPB yang diterima Telisik.id.

Dalam surat yang juga disampikan kepada sejumlah Kementerian dan Sekretaris Kabinet pemerintahan Preisden Joko Widodo tersebut, juga menetapkan bahwa, segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai BNPB. Ketentuan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.

 Baca juga : Rugikan Negara Rp 300 Juta, Dua PNS Dibekuk

Seperti diketahui, selain Kepala BNPB, Doni Monardo juga ditunjuk menjadi sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia oleh Presiden Jokowi. Pembentukan gugus tugas itu berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020.

Sampai saat ini, berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Senin (16/3/2020) sore, mencatat ada 134 orang yang sudah terinfeksi Covid-19. Dimana lima di antaranya meninggal akibat kompilasi penyakit. Selain itu, delapan orang dinyatakan sembuh.