KENDARI, TELISIK.ID - Polres Kendari mengamankan dua oknum PNS dengan jabatan Kasubag Kependudukan Hasrudin dan Makmun atas pemalsuan terhadap data kepemilikan tanah yang berada di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto. S.IK menyatakan bahwa pihakna telah menetapkan dua tersangka oknum PNS Konawe Kepulauan atas kasus pengadaaan tanah untuk kepentingan umum. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

"Kerugian negara mencapai Rp 300 juta," ungkapnya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga : Kepala BLK Kendari : Kemenaker Tidak Menerbitkan Izin Baru TKA

Ia membeberkan, modus operandi kedua tersangka ini, bersama-sama melakukan pemalsuan  tehadap data dan sertifikat tanah sebagai dasar untuk dilakukan pembayaran pengadaaan tanah lokasi TPA yang berada di Konawe Kepulauan.