Bukan hanya itu, pengangkatan kepala desa harus melalui persetujuan Bupati, hingga pihaknya berjanji akan dikaji lebih lanjut dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk masukan dan saran dari Apdesi Desa.

Baca Juga: Sidang Sengketa PHPU KPU Buton Selatan Menunggu Putusan Sela

Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman mengatakan, rangkaian kegiatan pengukuhan masa jabatan kepala desa di Buton Selatan merupakan bagian dari menindak lanjuti Undang-Undang no.6 yang sekarang menjadi Undang-Undang no.3 tentang Desa.

Untuk itu, pihaknya melakukan upaya cepat agar hal yang ditunggu-tunggu oleh para Kepala Desa di Kabupaten Buton Selatan dapat dijawab dan dikabulkan, maka pada Selasa (21/5/2024), dikukuhkan kembali perpanjangan masa jabatan kepada 51 orang kepala desa di Buton Selatan.

Budi berharap, dengan adanya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dapat menjadi wadah penghubung dan saran Informasi supaya dapat mendiskusikan yang terbaik.