BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sidang sengketa PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Caleg Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) III Buton Selatan, Aliadi, tidak lagi diagendakan.
Sidang perkara nomor: 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024 itu tak pernah dihadiri oleh pihak pemohon. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, Agusman menyatakan, pada sidang yang digelar tanggal 13 April 2024 lalu, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo tidak lagi membacakan perkara ini. Alasannya, pihak pemohon tidak pernah menghadiri sidang yang diagendakan sejak tanggal 2 Mei 2024 lalu.
Saat ini, lanjut dia, pihak termohon tinggal menunggu hasil putusan sela yang rencananya akan dibacakan oleh Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2024 mendatang pada pukul 8.00 pagi waktu setempat.
"Di sini kita akan mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya," bebernya, Senin (20/5/2024) pada Telisik.id di kantor KPU Buton Selatan.
