Baca Juga: Masa Jabatan 127 Kepala Desa di Kolaka Utara Bakal Diperpanjang

Fajaruddin mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan beberapa hal yang menyangkut desa. Dimana, instansinya turun melakukan sosialisasi tentang perbup untuk meminta masukan pada kades, BPB dan masyarakat, sehingga aspirasinya bisa dituangkan dalam perbup.

Lain lagi untuk kesejahteraan kades, BPD, perangkat desa, PKK dan dasa wisma jadi proritas. Kades mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 1 juta, oprasional desa dinaikan dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta, operasional BPD ditambah dan memberikan honor dasa wisma.

"Kami juga selalu aktif memfasilitasi kades, perangkat desa dan BPD untuk urusan pemerintahan dan pembangunan," kata Fajaruddin.

Sementara itu, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menerangkan, perpanjangan masa jabatan ini sesuai amanah UU. Karenanya, ia meminta kades dan BPD agar bisa memberi manfaat bagi desa dan masyarakat.