KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal, termasuk pemasangan alat peraga kampanye seperti stiker di kendaraan atau papan reklame, tidak diperbolehkan selama masa tenang Pilkada 2024.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, usai rapat koordinasi persiapan pengawasan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara Pilkada 2024. Masa tenang dimulai pada Minggu (24/11/2024) dini hari pukul 00:00.

Iwan menjelaskan bahwa pengawasan ketat akan diterapkan terhadap penertiban alat peraga kampanye, termasuk stiker-stiker yang sering terlihat menempel pada kendaraan yang digunakan oleh peserta pilkada.

Baca Juga: Pengukuhan Seribu Lebih Saksi AJP-ASLI untuk Pilwali Kendari

Masa tenang merupakan periode yang sangat penting, di mana segala bentuk kampanye dilarang untuk mencegah adanya kegiatan yang melanggar jadwal yang telah ditentukan.