Ia mengatakan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa masa tenang dijalani tanpa adanya pelanggaran kampanye.
Baca Juga: Pengendara Setiap Hari Terjaring Razia Uji Coba Satu Jalur Kawasan MTQ Kendari
“Sejak beberapa waktu lalu kami sudah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sultra dan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa selama masa tenang tidak ada kampanye yang dilakukan di luar jadwal,” ujar Asril.
Asril mengingatkan bahwa selain baliho, stiker, dan papan reklame, semua bentuk alat peraga kampanye harus segera dihentikan menjelang masa tenang dan dibersihkan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap kerja sama antara Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dapat berjalan dengan baik. Tujuannya adalah agar pelaksanaan masa tenang dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (B)
