Ia mengatakan, partai politik yang tidak melakukan penertiban APK secara mandiri maka harus menerima konsekuensi.

Baca Juga: Tokoh Adat di Buton Selatan Harus Netral Saat Pemilu 2024, Ini Alasannya

"Sesuai dengan regulasi partai politik beserta caleg yang bersangkutan tidak boleh menuntut pengembalian APK," kata Syahril kepada Telisik.id.

Ia juga menerangkan, pihak KPU Buton Selatan telah melakukan pengimbauan kepada Bawaslu, unsur keamanan Satpol PP untuk bersama-bersama melakukan penertiban APK.

"Selebihnya secara teknis dalam penindakan ini masuk tindak wewenang Bawaslu," ungkapnya.