"Untuk ganti rugi lahan, itu ranahnya pihak pemerintah atau yang mengerjakan proyek itu. Belum ada tindak pidananya," terangnya.

Baca Juga: Rumah Rehabilitasi Bagi Korban Kekerasan di Konawe

Sebagaimana diketahui, petugas kepolisian diduga melakukan penyelidikan terkait proyek yang menelan anggaran Rp 1,3 triliun itu. Karena, masih ada polemik yang terjadi di proyek itu. Di antaranya belum tuntasnya masalah ganti rugi lahan terhadap masyarakat disana.

Ditresrimsus Polda Sumatera Utara mendatangi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, Bendungan Lau Simeme tepatnya Rabu 7 Desember 2022 lalu.

Adapun konstruksi bendungan dibangun melalui dua paket pekerjaan, yakni Paket 1 dikerjakan kontraktor PT Wijaya Karya-PT Bumi Karsa (KSO) dengan progres 29,8% meliputi jalan masuk, galian material bendungan dan timbunan bendungan. Paket 2 dikerjakan kontraktor PT Pembangunan Perumahan-PT Andesmont Sakti (KSO) dengan progres 71,9 % meliputi pekerjaan terowongan pengelak selesai 100%, bangunan pelimpah dan bangunan pengambilan. (B)