Selain itu, terlapor juga diduga melakukan pengrusakan di rumah milik ibu korban dan telah dilaporkan ke Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.

"Kami harapkan pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami," tuturnya.

Informasi yang dihimpun, kedua terlapor dipersangkakan telah melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kekerasan Anak Terus Terjadi, Kapolres dan Kajari Bombana Angkat Bicara

Laporan pelapor tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan Nomor STTLP/B/2638/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan.