"Saya rasa tim penyusun dan para stakeholder terkait, harus bersama-sama memikirkan apa yang harus dibuat, untuk mengatur Perda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ini bisa maksimal dan terkutuk, untuk mengatur dan mengatasi problematika yang terus terjadi di kawasan hutan kita," jelasnya.

Untuk Raperda penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, bakal kembali dibahas dalam tahapan finalisasi, yang bakal dijadwalkan kembali oleh DPRD Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pembangunan Inklusi Hadir dalam Penghapusan Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Rentan

Senada, perancang peraturan UU Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Mim Nasrah R, mengungkapkan masih banyak yang harus ditambah dan diperbaiki, dari naskah akademik Raperda mengenai penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: 54 CPNS Formasi Tahun 2021 UHO Dituntut Tingkatkan Kemampuan Bidang Teknologi Informasi