Baca Juga: Monopoli Lelang Proyek di ULP Mubar, AMLM Serahkan Bukti Baru di Jaksa
Ia juga mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone yang berisi angka-angka togel dan uang tunai Rp 1.379.000,00.
Saat ini pelaku sudah diinterogasi oleh polisi di Mapolres Manggarai.
Sementara itu Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan kronologi penangkapan.
"Berawal pada Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, unit Jatanras mendapat informasi bahwa ada kegiatan perjudian togel alias kupon putih di Pasar Inpres Ruteng. Dari informasi tersebut, kemudian unit Jatanras melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
