Baca juga: Kekerasan di Kampus UINSA, Ketua Komisi VIII DPR Desak Pelaku Dipecat
Presiden juga menyinggung di tengah berbagai kesulitan teknis selama pandemi, BPK secara cepat dan cermat telah memeriksa dan menyampaikan 1.180 laporan hasil pemeriksaan 2019, memberikan 36.000 rekomendasi kepada pemerintah dan memerintahkan penyetoran ke kas negara senilai Rp 1,39 Triliun.
Tugas internal yang berat tersebut tidak mengganggu agenda BPK untuk melanjutkan perannya sebagai pemeriksa eksternal pada badan-badan internasional, serta keanggotaannya pada Independent Audit Advisory Committee di bawah PBB.
”Demikian pula halnya Mahkamah Agung yang menjamin kecepatan pelayanan persidangan di era pandemi. Penyediaan layanan persidangan virtual dengan menggunakan aplikasi e-court dan e-litigasi telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka,” imbuhnya.
Guna terus memperluas akses bagi para pencari keadilan, Presiden sampaikan bahwa MA terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik sehingga membuat MA berhasil memangkas tunggakan sisa perkara secara signifikan.
