"Untuk acara Walimah, undangan harus terjadwal dan hadir On Time. Hal ini untuk menghindari Crowded alias kerumunan para undangan," katanya kepada Telisik.id, Kamis (16/7/2020).
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini melanjutkan, layanan Walimah Masjid Al Alam berlangsung pada pukul 9.30 sampai 11.25 Wita. Kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00 sampai 15 Wita.
Baca juga: Haedar Nashir Tumbuh Bersama Muhammadiyah
Sedangkan, tambah dia, jumlah undangan yang sebanyak 300 orang tersebut didistribusikan dalam jadwal 10 Shift. Artinya, 30 undangan yang masing-masing Shift menggunakan waktu 25 menit untuk menghaturkan salam dan doa kepada pengantin atau subjek Walimah serta mencicipi hidangan yang tersedia.
"Jadi dalam undangan itu sudah dicantumkan waktu yang diharapkan undangan berada di tempat Walimah. Sehingga, meminimalisir kerumunan para undangan. Misalnya, undangan atas nama si A dan 29 nama lainnya dijadwalkan pada pukul 9.30-9.55 Wita, kemudian disusul atas nama B dan 29 nama lainnya pukul 9.55-10.20 Wita. Begitu seterusnya," tambahnya.
