"Jadi maksud demo kami hari ini mendesak PT Vale Indonesia, kapan akan membangun pabrik, karena seperti yang saya ketahui PT Vale ini sudah dua kali mengubah Amdal yaitu tahun 2004 dan 2018, kemudian perpanjangan IPPKH itu sudah dua kali," tuturnya.

Lebih lanjut kata Kabir, pihak PT VI sampai hari ini belum pernah memberikan klarifikasi atau keterangan yang lebih jauh mengenai rencana pembangunan pabrik nikel tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sultra Apresiasi Kementerian LHK Berikan PT CNI Proper Biru

Para pengunjuk mengancam akan menduduki lahan kontrak karya PT VI yang luasnya 20.286 hektar bersama dengan masyarakat Pomalaa, jika perusahaan tidak segera mendirikan pabrik seperti yang dijanjikan.

Setelah beberapa lama aksi dilakukan, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Saifullah Halik didampingi Ketua Komisi III, Akhdan serta anggota Komisi II, Musdalin untuk menemui para demonstran guna memberikan keterangan serta berdiskusi dengan para pengunjuk rasa.