"Untuk yang kedua kalinya kami mendatangi pihak Kejati dan mendesak agar segera melakukan pemanggilan kepada Direktur PT GKP yang telah melakukan penambangan ilegal dan perambahan hutan lindung di Konawe Kepulauan," ungkap Firman Adhiyaksa.

Usai melakukan orasi, massa langsung diterima oleh Kasi A pada Bidang Intelijen Eki Mohammad Hasyim yang mengungkapkan, sejak laporan awal yang diterima, Kejati Sulawesi Tenggara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada PT GKP.

Baca Juga: Demonstrasi Tuntut PT GKP Ditutup, Mahasiswa-Kejati Terlibat Adu Jotos

"Terkait laporan masyarakat, Kejati Sulawesi Tenggara telah melakukan pemanggilan kepada PT GKP dan telah melakukan pemeriksaan," ujar Eki Muhammad Hasyim.

Eki juga menambahkan, pihak penyidik Kejati masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak PT GKP.